TAKARAN DAN TIMBANGAN
Pengertian Takaran dan Timbangan
Takaran adalah
alat yang digunakan untuk menakar. Dalam aktifitas bisnis, takaran (al-kail) biasanya dipakai untuk
mengukur satuan dasar ukuran isi barang cair,
makanan dan berbagai keperluan lainnya.
Kata lain yang
sering juga dipakai untuk fungsi yang sama adalah literan Timbangan (al-wazn)
dipakai untuk mengukur satuan berat. Timbangan adalah suatu macam alat ukur
yang diberikan perhatian untuk benar-benar dipergunakan secara tepat dan benar
dalam perspektif ekonomi syariah.
Mengurangi
timbangan dan takaran adalah mengurangi ukuran atau jumlah barang yang di
timbang atau di takar. Misalnya ukuran gula 1 kg tetapi ukuran itu dikurangi.
Tidakan seperti ini adalah tindakan curang yang seharusnya dijauhi. Perbuatan
ini adalah kebohongan kepada pembeli. Kejujuran sangat ditekankan karena kejujuran
kunci dari kebersihan hidup kebohongan-kebohongan yang hanya akan menjerumuskan
ke dalam neraka.
Perbuatan mengurangi takaran
dan timbangan akan menghilangkan kepercayaan dari orang lain. Ini sangat
merugikan. karena ketika kepercayaan
dari orang lain sudah tidak ada, maka akan mendapatkan kesulitan, hidup
haruslah bergandengan, ketika orang tidak percaya lagi maka kita akan tersisih
dan selalu di anggap curang walaupun suatu ketika kita tidak curang. Untuk
itulah Allah sangat menekankan perbuatan jujur karena jujur akan selalu membawa
pada kebaikan-kebaikan. Seperti dalam ayat berikut ini,
QS Al-Muthaffifin : 1-3
وَيْلُ لِّلْمُطًفِّفِيْنَ
(١) اًلِّذِيْنَ اِذَا اكْتَالُواْ عَلَى الناسِ يَسْتَوفُوْنَ (٢) وَاِذَا كَالُوْهُمْ
أَوْوَزَنُوْهُمْ يُخْسِرُوْنَ (٣)
Artinya :
“Kecelakaan besarlah bagi
orang-orang yang curang, (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari
orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang
untuk orang lain, mereka mengurangi”.
Takaran dan timbangan,
untuk mengukur nilai suatu barang dan jasa, menentukan seluruh kehidupan
kita. Allah SWT juga sangat tegas di
dalam memerintahkan kita menjaga takaran dan timbangan. Mencurangi takaran dan
timbangan diancam dengan hukuman berat, dan Allah SWT menyebut pelakunya dengan
istilah khusus, dalam satu surat, yaitu
al Mutaffifin. Dan, ketahuilah, bahwa inlah surat yang pertama kali Allah
turunkan kepada Rasul SAW di Madinah al Munawwarah, paska Hijrah.
Fakta itu menunjukkan betapa
pentingnya soal menjaga takaran dan timbangan. Dan kerusakan terburuk yang
dibuat oleh sebagian manusia saat ini adalah tidak dipenuhinya takaran dan
timbangan ini. Takaran serta timbangan yang paling umum adalah takaran dan
timbangan atas nilai, dalam transaksi kita menyebutnya sebagai harga, yang
terkandung dalam alat tukar. Imam Ghazali dengan jelas menyebutkan bahwa
penakar nilai yang paling adil, tidak lain, adalah emas dan perak.
Komentar
Posting Komentar