FARAIDH (MEWARIS)
A. Pengertian Ilmu Faraid (Ilmu Mawaris)
Ilmu faraid (ilmu mawaris) yaitu ilmu yang membahas pembagian
harta pusaka atau ilmu yang menerangkan
perkara pusaka. Pusaka dalam bahasa Arab disebut attirkah, peninggalan
orang yang telah mati, yakni harta benda dan hak yang ditinggalkan oleh orang
yang mati untuk dibagikan kepada yang berhak menerimanya.
Pusaka wajib dibagi menurut semestinya sesuai dengan hukum yang
telah ditentukan dalam al-Qur’an. Adapun setelah diterima kemudian diberikan
kepada saudaranya yang dianggap lemah ekonominya dalam lingkungan keluarganya
itu terserah. Namun, harta benda itu wajib dibagi menurut semestinya, sesuai
dengan hukum yang telah ditentukan dalam al-Qur’an.
B. Tujuan Ilmu Faraid (Ilmu Mawaris)
Tujuan ilmu faraid (ilmu mawaris) ialah untuk menyelamatkan harta
benda si mati agar terhindar dari pengambilan harta orang-orang yang berhak
menerimanya dan agar jangan ada orang-orang yang makan harta hak milik orang
lain, dan hak milik anak yatim dengan jalan yang tidak halal. Inilah yang
dimaksud Allah swt. dalam firman-Nya :
وَلا تَأكُلوْا امْوَالكُمْ بَيْنَكُمْ بِالبَاطِل
Artinya : “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang
lain di antara kamu dengan jalan yang batil.” (Al-Baqarah [2] : 188)
C. Kedudukan Ilmu Faraid (Ilmu Mawaris)
Orang-orang yang mempunyai ilmu faraid (ilmu mawaris) hampir sudah
tidak ada, dan pembagian waris yang diatur menurut syari’at Islam sudah tidak
banyak dilaksanakan oleh umat Islam sendiri. Kalau ada orang yang mati
meninggalkan harta pusaka, tidak segera dibagikan kepada yang berhak
menerimanya, sehingga akhirnya harta pusaka itu habis tidak terbagi.
Rasulullah saw. sudah mensinyalir keadaan yang demikian, sehingga
beliau sangat menekankan kita kaum muslimin untuk mempelajari ilmu faraid (ilmu
mawaris), karena ilmu ini lama-lama akan lenyap, yakni orang-orang menjadi
malas untuk melaksanakan pembagian pusaka menurut semestinya, yang diatur hukum
Islam.
Rasulullah saw. bersabda :
تعَلَّمُواالْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوْهَاالنَّاسَ فَاِنِّى امْرُؤٌمَقبُوْضٌ
وَاِنَّ الْعِلْمَ سَيُقبَضُ وَتَظْهَرُالْفِتَنُ حَتّى يَخْتَلِفَ اِثنَانِ فِى الْفَرِيْضَةِ
فَلايَجِدَانِ مَنْ يَّقضِيْ بَيْنَهُمَا ( رواه الحاكم )
Artinya : “Pelajarilah faraid (pembagian harta warisan) dan
ajarkanlah kepada orang lain. Sesungguhnya aku adalah seorang manusia yang
bakal dicabut nyawa. Dan sesunguhnya ilmu itu pun akan ikut tercabut pula. Juga
akan hadir fitnah-fitnah sehingga terjadilah perselisihan antara dua orang
karena hal warisan. Kemudian mereka berdua itu tidak mendapatkan orang yang
akan memberi keputusan (terhadap masalah yang diperselisihkan itu) di antara
mereka berdua berdua.” (Riwayat Al-Hakim)
D. Hukum Mempelajari Ilmu Faraid (Ilmu Mawaris)
Mempelajari ilmu faraid (ilmu mawaris) hukumnya fardhu kifayah,
artinya kalau dalam segolongan umat sudah ada orang yang mengerti dan memahami
ilmu faraid (ilmu mawaris), yang lain tidak lagi diwajibkan mempelajarinya.
Sedangkan apabila dalam segolongan umat sama sekali tidak ada yang mengerti
ilmu faraid (ilmu mawaris), maka segolongan umat itu berdosa.
Mengapa hukum waris Islam merupakan segi hukum yang sangat
penting, sehingga digolongkan fardhu kifayah. Dalam kaitan ini Rasulullah saw.
bersabda :
تَعَلَّمُوْاالْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوْهَافَاِنَّهَانِصْفُ الْعِلْمِ وَهُوَيُنْسى
وَهُوَ اَوَّلُ شَيْءٍ يُنْزَعُ مِنْ اُمَّتِى
Artinya : “Pelajarilah faraid dan ajarkan dia karena ia seperdua
ilmu dan ia akan dilupakan dan dialah yang pertama akan dicabut dari umatku.”
(Riwayat Ibnu Majah dan Daruqutni)
Peringatan Rasulullah saw. ini betul-betul nyata sekarang. Banyak
ulama yang mengerti berbagai ilmu, tetapi dalam ilmu faraid (ilmu mawaris) makin
lama makin dilupakan orang.
Komentar
Posting Komentar